| |

Polusi Udara Jakarta, 2 Lagi Perusahaan Stockpile Batu Bara Dibekukan Kegiatannya

TEMPO.COJakarta – Perusahaan mendapat sanksi karena sebabkan polusi udara di Jakarta bertambah. Hari ini, dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpilebatu bara yaitu PT. Trada Trans Indonesia dan PT. Tans Bara Energy mendapat sanksi penghentian kegiatan sementara.

Sanksi administrasif berupa paksaan pemberhentian diberikan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Kedua perusahaan yang berlokasi di Jakarta Utara tersebut ditemukan terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.

“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis yang dibagikannya, Rabu malam 30 Agustus 2023. 

Pemberian sanksi tersebut juga berdasarkan perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023. Tim Dinas LH di lapangan didampingi Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya saat pemberian sanksi di lapangan. 

Temuan unsur-unsur yang tak ditaati itu berupa belum dipasangnya jaring secara menyeluruh di lokasi kegiatan, kemudian industri tersebut belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batu bara, dan belum memiliki TPS Limbah B3. Selain itu, ditemukan juga adanya endapan batu bara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota.

Industri ini juga disebut tak memiliki TPS sampah domestik dan ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, bahkan masih ditemukan adanya puntung rokok di lokasi stockpile batubara. “Kami akan tindak semua perusahaan nakal, jika mereka tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya, DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu,” kata Asep.

Asep menambahkan, bahwa saat ini pihaknya tengah gencar melakukan pemantauan kepada semua perusahaan yang berpotensi melakukan pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, khususnya polusi udara, di Jakarta. “Kami kerahkan semua tim penegak hukum DLH untuk memantau industri,” katanya.

Pernyataan itu dibuktikan dengan pemberian sanksi dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat kepada PT Merak Jaya Beton, perusahaan Concrete Batching Plant (CBP) yang ada di wilayah itu. Petugas mendapati PT Merak tidak memenuhi dokumen lingkungan dalam sidang yang dilakukan hari ini, Rabu 30 Agustus 2023.

“Ini erat kaitannya dengan upaya pengendalian pencemaran udara,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Gamma Nanda Bhaskoro, dalam keterangan tertulis.  

Perusahaan tersebut diminta segera melaksanakan pemenuhan komitmen yang tercantum dalam izin lingkungan, salah satunya menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). “Kami akan beri sanksi paksaan pemerintah, salah satunya wajib memasang paranet di lokasi sekeliling area kegiatan sebagai langkah antisipasi polusi udara atau debu,” ujar Gamma.

Gamma mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya jangka pendek untuk meminimalisir pencemaran udara di sekitar lokasi pabrik. Upaya itu adalah penyiraman di lokasi kegiatan dan stok material, serta penggunaan dust collector untuk menghalau debu.

Menambah Sanksi Sebelumnya

Sanksi-sanksi itu menambah dari sebelumnya yang sudah diberikan Pemerintah DKI maupun Kementerian LHK. Mereka, dalam data pengawasan 21-24 Agustus 2023, menyatakan telah melakukan, pertama, pengawasan penaatan terhadap 9 perusahaan: timbunan batu bara (5), peleburan logam (2), semen (1), pabrik kertas (2). Kedua, menangani pengaduan terhadap 3 kegiatan: pembakaran kabel, pembakaran sampah, pembuatan arang

Dari data itu dilakukan tindakan penghentian sementara kegiatan yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan di 6 perusahaan  yang diawasi tersebut. Sebanyak tiga di antaranya berrgerak bidang stockpile batu bara, peleburan logam, pabrik kertas. Telah dilakukan pula pemasangan papan peringatan di tiga lokasi penanganan pengaduan

Tindak lanjut yang dijanjikan adalah, terhadap 8 perusahaan yang diawasi, akan dikenai sanksi administratif dari Kementerian LHK. Sedangkan terhadap 3 lokasi penanganan pengaduan akan dimintakan kepada camat dan lurah untuk membina dan mengawasi.

NUR KHASANAH APRILIANI

Source: https://metro.tempo.co/