Bawa 40 Ton Batu Bara Ilegal di Muara Enim, Sopir Truk Tronton Ditahan
MUARA ENIM, KOMPAS.com – Seorang sopir truk tronton jenis Hino dengan plat nomor BG 8601 MY bernama Rahmat Yulianto (47) ditahan jajaran Satreskrim Polres Muara Enim lantaran kedapatan membawa 40 ton batu bara ilegal. Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi mengatakan, semula truk tronton itu melintas di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Petugas yang curiga langsung menghentikan mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Saat dimintai keterangan, 40 ton batu bara itu ternyata dibawa tanpa memiliki surat jalan. Supriadi menegaskan, mereka saat ini telah mengantongi identitas pemilik batu bara ilegal tersebut.
Petugas pun masih mengejar pemiliknya itu untuk dilakukan tindakan hukum. “Mulai dari subjek yang menyuruh melakukan pengangkutan sudah kita kantongi namanya untuk kita laksanakan penyelidikan, termasuk pemilik kendaraan akan kita kejar,” ujarnya.
Para pelaku terkadang berkedok masyarakat lokal yang hanya mencari kehidupan dari hasil batu bara. Namun setelah diselidiki, rata-rata pemodalnya berada dari luar Sumsel yang memanfaatkan warga lokal. “Kami juga tidak akan berhenti melakukan penindakan secara hukum,” ungkapnya.
Pertambangan tanpa izin sekarang, banyak berkamuflase mengatasnamakan masyarakat kecil. Baik itu pertambangan di Tanjung Enim maupun Tanjung Agung. Namun ternyata banyak pemodal yang menikmati keuntungan dari luar Kabupaten Muara Enim, bahkan luar Provinsi Sumsel seperti Jakarta, Banten, Bandung, Tangerang. “Selangkah demi selangkah akan kami pidanakan semua secara maksimal,” ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bawa 40 Ton Batu Bara Ilegal di Muara Enim, Sopir Truk Tronton Ditahan”, Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2023/08/31/191447378/bawa-40-ton-batu-bara-ilegal-di-muara-enim-sopir-truk-tronton-ditahan.
Penulis : Aji YK Putra
Editor : Reni Susanti